INHU, ELITNEWS.COM,- Jajaran Personil Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan kegiatan Jum'at Bersih Rumah Ibadah (Juber Rumdah) berkeliling Kecamatan Kelayang sebagai kegiatan rutinnya di hari Jumat. Hari ini Jumat, (27/10/2023) di Mesjid Al - Mukarom Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH menyampaikan kegiatan Polsek Kelayang Jum'at Bersih Rumah Ibadah (Juber Rumdah) merupakan kegiatan Inovasi Kapolsek Kelayang untuk menumbuhkan silaturahmi rasa cinta kebersihan dan kenyamanan dalam melaksanakan Ibadah. Pada Jumat (27/10/2023) kegiatan di Mesjid Al - Mukarom Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu. "Pada hari ini, Jumat 27 Oktober 2023, Kegiatan Polsek Kelayang untuk Jum'at Bersih Rumah Ibadah yang merupakan keberlanjutan kegiatan inovasi Polsek Kelayang untuk menumbuhkan rasa cinta kebersihan fasilitas umum dan kenyamanan dalam melak
PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH. MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan kegiatan pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang - undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan