Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

Ekspor Itu Mudah! Pemula Wajib untuk Mencoba ! | Ekspor UKM

  UKM pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ekspor, kira-kira apa yang pertama kali muncul dipikiran kita ketika mendengar kata ekspor? Ekspor sering diasosiasikan sebagai suatu aktivitas pemasaran dalam bisnis dengan tahapan yang sulit. Jika pelaku usaha ditanyakan tentang ekspor, secara umum kebanyakan akan menjawab ongkos yang mahal, pandangan ( mindset ) bahwa berurusan dengan bea cukai sulit, hingga yang paling klasik yaitu ekspor harus dalam kuantitas yang banyak atau satu kontainer. Dalam Permendag No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Jadi, walau produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan misalnya), maka sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku bahwa Anda telah melakukan kegiatan ekspor. Banyak pula yang mengira bisnis
Tak ada apa pun di sini!